Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 10/03/2010 19:22 WIB
Jennifer Dunn Syok Dituntut 6 Tahun Penjara
Fakhmi Kurniawan - detikhot

Gambar
Jennifer Dunn (eby/hot)
Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada artis Jennifer Dunn karena terbukti menyimpan pil ektasi. Bintang sinetron 'Dan' itu pun syok.

"Terdakwa terbukti bersalah menyimpan barang bukti pil ekstasi dan happy five. Maka dituntut pidana 6 tahun penjara, dengan dipotong selama berada di dalam tahanan dan denda Rp 150 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Suwanto membacakan tuntutan kepada Jennifer Dunn di dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta, Rabu (10/3/2010).

Ditemui seusai sidang, Jennifer mengaku syok dengan tuntutan jaksa. Namun Jennifer tak mau terlalu memusingkannya karena masih bisa memberikan pembelaan untuk meringankan keputusan hakim.

"Aku syok banget. Aku pengin hukuman di bawah segitu. Aku memang pengen cepat selesai dan dihukum seringan-ringannya karena itu bukan salah aku," bela dara 20 tahun itu yang sempat tidak bisa tidur menjelang sidang tuntutan.

Meski syok dengan tuntutan jaksa, bintang sinetron 'Dia' itu tak akan bertindak bodoh, melukai dirinya sendiri. "Tidaklah karena ini bukan ending dari segalanya. Aku berharap semuanya bisa berlalu," jelas Jenn. Sidang pembelaan Jennifer akan dilakukan pada 22 Maret 2010.
(ebi/eny)


Tekan *123*122# untuk kenyamanan mudik Anda ke Jalur Sumatra. cs:021-7941178
(khusus pelanggan Telkomsel)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (14 Komentar)

Baca juga :

The HOTtest mailinglist in town. Entertainment, lifestyle, and Love Sex Life article. You named it we got it! Join now, detikhot-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Sarah di putridewi[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.523).